Halaman Layanan Pengaduan Nasabah BPR Wingsati
PT BPR Wingsati senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Apabila Nasabah mengalami kendala, ketidakpuasan layanan, atau memiliki pengaduan terkait produk dan/atau layanan Bank, Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang telah disediakan Bank.
Setiap pengaduan akan ditangani secara objektif, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alur Pengaduan Nasabah
Setiap pengaduan ditangani secara sistematis melalui enam tahapan berikut ini.
Penyampaian Pengaduan
Nasabah menyampaikan pengaduan secara langsung atau melalui sarana yang tersedia
Penerimaan & Pencatatan
Petugas menerima dan mencatat pengaduan secara lengkap di sistem
Verifikasi Dokumen
Verifikasi data dan pemeriksaan dokumen pendukung pengaduan
Analisis & Tindak Lanjut
Petugas melakukan analisis mendalam dan tindak lanjut penanganan
Penyelesaian & Konfirmasi
Penyelesaian masalah dan konfirmasi hasil kepada nasabah
Pengaduan Selesai
Pengaduan dinyatakan selesai apabila telah mencapai kesepakatan bersama
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen Pendukung Pengaduan
Siapkan dokumen berikut sebelum menyampaikan pengaduan agar proses verifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Sarana Penyampaian Pengaduan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui salah satu sarana berikut.
Datang Langsung
Kunjungi Kantor Pusat atau Kantor Cabang BPR Wingsati terdekat pada jam kerja
Telepon
Hubungi layanan customer service BPR Wingsati untuk mendapatkan bantuan langsung
Kirimkan pengaduan Anda melalui alamat email resmi BPR Wingsati
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila diperlukan dokumen tambahan, klarifikasi lebih lanjut, atau investigasi yang lebih mendalam, Bank akan memberitahukan perkembangan penanganan pengaduan kepada Nasabah.
Pengaduan Tertulis dan Lisan
PT BPR Wingsati akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah, baik lisan maupun tertulis, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap. Apabila diperlukan, jangka waktu penyelesaian dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya setelah batas waktu tersebut berakhir.
Pengaduan Belum Terselesaikan
Apabila Nasabah belum menerima penyelesaian yang sesuai atas pengaduan yang telah disampaikan kepada Bank, Nasabah dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan OJK, termasuk Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen BPR Wingsati
BPR Wingsati berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan nasabah dalam setiap proses penanganan pengaduan.